Gemajustisia.com
– Tahapan Pemilu
2024 telah di depan mata, namun wacana penundaan pemilu kembali digaungkan setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa memajukan dan menunda pemilu di negeri
ini tidak ilegal karena setelah pemilu
yang pada 1997, seharusnya pemilu
selanjutnya digelar pada tahun
2002, namun pemilu diadakan pada tahun 1999 karena krisis terjadi pada
saat itu. Seorang menteri seharusnya tidak memberikan pernyataan seperti hal di
atas, apalagi pada dasarnya
seorang Menteri adalah
eksekutor yang harus menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya, tidak ada urgensi yang jelas mengenai
penundaan pemilu, sehingga hal ini
hanya
memberikan keuntungan
bagi Elit politik. Setelah itu,
giliran elemen parpol yakni PKB, PAN, dan Golkar yang menggaungkan penundaan
pemilu dengan dalih perekonomian Indonesia tidak stabil akibat pandemi. Alasan
penundaan pemilu yang direncanakan tidak masuk akal dan jauh dari esensi
demokrasi dan amanat konstitusi. Penundaan
Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum. Namun, para elite politik sibuk mencari
celah untuk melegitimasikan melalui amandemen konstitusi atau amandemen UUD
1945. Setidaknya, mekanisme konstitusional dapat ditempuh untuk menunda pemilu
2024 dengan dua cara. Pertama,
amandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK). Pengawasan yudikatif MK dapat memaknai beberapa konstitusi
sedemikian rupa sehingga dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya,
pengujian ketentuan Pasal 167 (1) UU Nomor 7/2017 dapat digunakan untuk
mengetahui apakah pemilihan umum tidak diadakan setiap lima tahun sekali. Mengubah Konstitusi UUD 1945 dengan
tujuan untuk menunda Pemilihan Umum dan memperpanjang masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai
demokrasi yang diabadikan dalam Konstitusi. Padahal nilai-nilai konstitusionalisme
sebenarnya bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia dan
mengatur struktur dasar penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, tidak tepat
untuk mengamandemen konstitusi hanya untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perpanjangan
pemilu seolah-olah menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk kepentingan
kekuasaan, bukan kepentingan terbaik rakyat. Jika ada penundaan pemilu, maka
jelas ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Karena
Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan harus diadakan setiap lima tahun, dan Pasal
7 UUD 1945 secara khusus menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat
selama lima tahun, dapat diperbarui hanya satu kali. Namun, wacana perubahan
atau penambahan UUD 1945 muncul karena alasan selain masa jabatan presiden
sejumlah partai politik. Di sisi
lain, jika perubahan konstitusi dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945 untuk
mengesahkan penundaan pemilu 2024, yang sebenarnya
bertentangan dengan konsep UUD itu sendiri, karena perubahan konstitusi tidak
boleh dilakukan semata-mata untuk kepentingan elit tertentu. Perubahan
konstitusi harus dilakukan demi kepentingan semua orang dalam suatu bangsa. Menurut Dr. A. Hamid S.
Attamimi, bahwa suatu konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan
pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Tujuan adanya konstitusi menurut Prodjodikoro adalah
mengadakan tata-tertib tentang lembaga- kenegaraan, wewenang-wewenangnya dan
cara kerjanya, dan menyatakan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin
perlindungannya. Hak
politik pada dasarnya bukan hanya hak asasi setiap warga negara, tetapi juga
hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis. Oleh
karena itu, hak politik sering disebut sebagai hak politik universal, misalnya
hak untuk dipilih dan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Dalam hal hak pilih dan politik warga negara,
penundaan Pemilihan Umum jelas-jelas melanggar semangat politik, khususnya
yang berkaitan dengan hak-hak politik yang diatur dalam Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan berpartisipasi dalam
pemilihan umum atas dasar persamaan hak melalui pemungutan suara secara
Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur, dan Adil sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berkaitan dengan hal di atas, Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jelaslah bahwa menunda pemilu merupakan salah satu cara untuk merebut
hak asasi manusia, yaitu berperan aktif dalam Pemerintahan. Dan juga
penundaan pemilu ini juga merupakan
bentuk penindasan terhadap hak-hak politik warga negara. Menunda pemilu juga tidak mewakili
pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, karena di sini
menjadi sangat jelas bahwa adanya penundaan Pemilu tidak memperhatikan regenerasi pemimpin di negeri ini,
pemerintah hanya memperhatikan
kekuasaan, apalagi alasan yang diberikan pemerintah untuk menunda
pelaksanaan Pemilu
sangat tidak masuk akal. Penundaan Pemilu 2024 tidak hanya
memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga
memperpanjang masa jabatan para wakil rakyat, yaitu DPR, DPD dan DPRD. Hal ini
sebabkan Indonesia
menggunakan konsep pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota dewan
atau legislatif, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013. Selain itu, perpanjangan masa jabatan
mempengaruhi masa jabatan presiden secara otomatis melewati masa jabatan
kabinet pemerintah. Dapat
dikatakan bahwa menunda pemilu merupakan cara bagi elit politik untuk
mempertahankan kekuasaannya. Wacana penundaan pemilu 2024 juga membuktikan bahwa
para pejabat publik tidak memahami prinsip konstitusionalisme tentang
pembatasan kekuasaan (limitation of power) agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan. Selain itu, penundaan Pemilu ini bukan hanya mencederai
konstitusi tetapi malah dapat memperlihatkan bahwa pemerintah saat ini tidak
dapat menyelesaikan
tugas dan fungsinya, terlebih jika pemerintah berdalih bahwa penundaan pemilu
ini berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Keadaan darurat tidak serta merta dapat
dijadikan alasan untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden
dan Wakil Presiden. Seharusnya,
dalam menghadapi tantangan menjalankan masa pemerintahan pada masa darurat
kesehatan saat ini, Presiden beserta jajaran dan partai politik sebagai bagian
dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan pada kurun
waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir, bukan justru lebih sibuk
mewacanakan perpanjangan waktu periode pemerintahan. Usulan penundaan Pemilu 2024 pastinya tidak melibatkan seluruh lapisan
masyarakat. Padahal, pemilu seharusnya menjadi pesta rakyat, bukan pesta elit.
Untuk mencapai keadilan dan kebaikan bersama, diharapkan isu di atas tidak terjadi, sehingga dapat memicu semangat Partai-Partai untuk mewujudkan proses pemilu
2024 yang jujur, adil, bebas dan rahasia, serta menciptakan pemilu yang
demokratis dan bermartabat.
Penulis: Habib
Ferian Fajar dan Julfahmi Syahputra (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas
Andalas)









_(1).png)











0 Comments