Penundaan Pemilu, Kepentingan Oligarki atau Masyarakat?

Opini
Penundaan Pemilu, Kepentingan Oligarki atau Masyarakat?

Gemajustisia.com – Tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata, namun wacana penundaan pemilu kembali digaungkan setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa memajukan dan menunda pemilu di negeri ini tidak ilegal karena setelah pemilu yang pada 1997, seharusnya pemilu selanjutnya digelar pada tahun 2002, namun pemilu diadakan pada tahun 1999 karena krisis terjadi pada saat itu.

Seorang menteri seharusnya tidak memberikan pernyataan seperti hal di atas, apalagi pada dasarnya seorang Menteri adalah eksekutor yang harus menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya, tidak ada urgensi yang jelas mengenai penundaan pemilu, sehingga hal ini hanya memberikan keuntungan bagi Elit politik.

Setelah itu, giliran elemen parpol yakni PKB, PAN, dan Golkar yang menggaungkan penundaan pemilu dengan dalih perekonomian Indonesia tidak stabil akibat pandemi. Alasan penundaan pemilu yang direncanakan tidak masuk akal dan jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi.

Penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum. Namun, para elite politik sibuk mencari celah untuk melegitimasikan melalui amandemen konstitusi atau amandemen UUD 1945. Setidaknya, mekanisme konstitusional dapat ditempuh untuk menunda pemilu 2024 dengan dua cara.

Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawasan yudikatif MK dapat memaknai beberapa konstitusi sedemikian rupa sehingga dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya, pengujian ketentuan Pasal 167 (1) UU Nomor 7/2017 dapat digunakan untuk mengetahui apakah pemilihan umum tidak diadakan setiap lima tahun sekali.

Mengubah Konstitusi UUD 1945 dengan tujuan untuk menunda Pemilihan Umum dan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang diabadikan dalam Konstitusi.

Padahal nilai-nilai konstitusionalisme sebenarnya bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia dan mengatur struktur dasar penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengamandemen konstitusi hanya untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Perpanjangan pemilu seolah-olah menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk kepentingan kekuasaan, bukan kepentingan terbaik rakyat. Jika ada penundaan pemilu, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

Karena Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan harus diadakan setiap lima tahun, dan Pasal 7 UUD 1945 secara khusus menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, dapat diperbarui hanya satu kali. Namun, wacana perubahan atau penambahan UUD 1945 muncul karena alasan selain masa jabatan presiden sejumlah partai politik.

Di sisi lain, jika perubahan konstitusi dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945 untuk mengesahkan penundaan pemilu 2024, yang sebenarnya bertentangan dengan konsep UUD itu sendiri, karena perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan semata-mata untuk kepentingan elit tertentu.

Perubahan konstitusi harus dilakukan demi kepentingan semua orang dalam suatu bangsa. Menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, bahwa suatu konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Tujuan adanya konstitusi menurut Prodjodikoro adalah mengadakan tata-tertib tentang lembaga- kenegaraan, wewenang-wewenangnya dan cara kerjanya, dan menyatakan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.

Hak politik pada dasarnya bukan hanya hak asasi setiap warga negara, tetapi juga hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, hak politik sering disebut sebagai hak politik universal, misalnya hak untuk dipilih dan untuk ikut serta dalam pemilihan umum.

Dalam hal hak pilih dan politik warga negara, penundaan Pemilihan Umum jelas-jelas melanggar semangat politik, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak politik yang diatur dalam Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan berpartisipasi dalam pemilihan umum atas dasar persamaan hak melalui pemungutan suara secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Berkaitan dengan hal di atas, Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jelaslah bahwa menunda pemilu merupakan salah satu cara untuk merebut hak asasi manusia, yaitu berperan aktif dalam Pemerintahan. Dan juga penundaan pemilu ini juga merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak politik warga negara.

Menunda pemilu juga tidak mewakili pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, karena di sini menjadi sangat jelas bahwa adanya penundaan Pemilu tidak memperhatikan regenerasi pemimpin di negeri ini, pemerintah hanya memperhatikan kekuasaan, apalagi alasan yang diberikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pemilu sangat tidak masuk akal.

Penundaan Pemilu 2024 tidak hanya memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga memperpanjang masa jabatan para wakil rakyat, yaitu DPR, DPD dan DPRD.

Hal ini sebabkan Indonesia menggunakan konsep pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih anggota dewan atau legislatif, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan mempengaruhi masa jabatan presiden secara otomatis melewati masa jabatan kabinet pemerintah. Dapat dikatakan bahwa menunda pemilu merupakan cara bagi elit politik untuk mempertahankan kekuasaannya. Wacana penundaan pemilu 2024 juga membuktikan bahwa para pejabat publik tidak memahami prinsip konstitusionalisme tentang pembatasan kekuasaan (limitation of power) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Selain itu, penundaan Pemilu ini bukan hanya mencederai konstitusi tetapi malah dapat memperlihatkan bahwa pemerintah saat ini tidak dapat menyelesaikan tugas dan fungsinya, terlebih jika pemerintah berdalih bahwa penundaan pemilu ini berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Keadaan darurat tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya, dalam menghadapi tantangan menjalankan masa pemerintahan pada masa darurat kesehatan saat ini, Presiden beserta jajaran dan partai politik sebagai bagian dari fraksi di DPR mencari jalan keluar yang dapat dilaksanakan pada kurun waktu dua tahun ke depan sebelum periode berakhir, bukan justru lebih sibuk mewacanakan perpanjangan waktu periode pemerintahan.

Usulan penundaan Pemilu 2024 pastinya tidak melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Padahal, pemilu seharusnya menjadi pesta rakyat, bukan pesta elit. Untuk mencapai keadilan dan kebaikan bersama, diharapkan isu di atas tidak terjadi, sehingga dapat memicu semangat Partai-Partai untuk mewujudkan proses pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas dan rahasia, serta menciptakan pemilu yang demokratis dan bermartabat.

 

Penulis: Habib Ferian Fajar dan Julfahmi Syahputra (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

0 Comments

Leave a Reply