GemaJustisia.com- Warga Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (NM FHUA), tengah dihebohkan
dengan pemberitaan terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Bagastra Khoosy Anakariksi, oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NM FHUA. Sehubungan dengan
pengeluaran SK Pemberhentian tersebut, pihak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(MPM) juga mengedarkan Surat Pemanggilan terhadap Presiden BEM NM FHUA, Sultan
Arya, untuk meminta kejelasan terkait SK yang telah dikeluarkan. Beredarnya Surat
Pemanggilan terhadap Presma ini, juga diunggah ke laman insta story pada akun instagram @mpmfhua, dan telah menarik banyak perhatian warga Fakultas Hukum. Terbitnya Surat
Pemanggilan ini terkesan tidak
menempatkan fungsi dan wewenang yang sebenarnya dari Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Keputusan pemanggilan
terhadap Presiden BEM NM FHUA tersebut dinilai tidak berdasar dan berada diluar
dari landasan kewenangan yang dimiliki oleh MPM. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
ini merupakan suatu forum Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
MPM terdiri dari Dewan Legislatif Mahasiswa dan Perwakilan Dewan Angkatan yang
dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 2
Ayat (1) dan Ayat (2) Konstitusi Negara Mahasiswa Tahun 2018). Seharusnya dalam hal ini
yang berwenang secara tepat untuk melakukan Pemanggilan untuk meminta kejelasan
terkait SK tersebut adalah Fungsi Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) FHUA sebagaimana
yang tercantum didalam Pasal 25 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang MPM, DLM, dan DPA yang isinya menyatakan
bahwa (1) Mempunyai
hak: a.
Interpelasi; b. Angket;
dan c. Menyatakan
pendapat Hak interpelasi sendiri
merupakan suatu hak yang dimiliki oleh DLM untuk meminta
keterangan kepada pemerintahan BEM NM FHUA mengenai kebijakannya yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
di FHUA. Sesuai dengan bunyi Pasal 25 ayat (2). Secara spesifik, Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) FHUA
berwenang untuk membentuk undang-undang serta juga memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan pelaksanaan. Semua fungsi DLM tersebut secara
jelas diatur didalam Pasal 18 UU NM FHUA
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), dan Dewan
Perwakilan Angkatan (DPA) serta di dalam Pasal
14 dan Pasal 15 Konstitusi Negara Mahasiswa Tahun 2018. Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (1) dan 5 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang MPM, DLM, dan DPA mengatur mengenai wewenang dan tugas MPM, Pasal
4 Wewenang MPM (1)
MPM berwenang: a.
Mengubah dan menetapkan Konstitusi Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas; b.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil
Pemilihan Umum; c.
Memutuskan usul DLM untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, setelah MM memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, pengkhianatan
terhadap Negara, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. d.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya; e.
Memilih Wakil Presiden dari calon yanh
diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diusulkan oleh
Presiden; f.
Menilai dan mengesahkan Laporan
Pertanggungjawaban Presiden; dan g.
Memberikan persetujuan atau
pertidaksetujuan kepada calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Pasal
5 Tugas MPM MPM bertugas: a.
memasyarakatkan Konstitusi Negara Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Andalas; b.
menyerap aspirasi Masyarakat berkaitan
dengan pelaksaan Konstitusi Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Andalas; dan c.
memasyarakatkan ketetapan MPM. Selain itu, Hak MPM juga diatur dalam
Pasal 8 di Undang-undang yang sama dengan berbunyi: MPM
mempunyai hak untuk menyatakan pendapat atas: a. laporan Pertanggungjawaban Presiden;
dan b. proses pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang ini. Dari uraian pasal-pasal tersebut, dapat kita ketahui
secara jelas, bahwa hak untuk melakukan pemanggilan terhadap Presma BEM NM FHUA
hanya dimiliki oleh DLM saja, bukan oleh MPM. Atas dasar itu, maka dalam hal
ini MPM telah berada diluar jalur kewenangannya dan tidak tepat bahwa
pemanggilan resmi tersebut dikeluarkan dengan dasar pihak MPM hendak meminta
kejelasan atas SK Pemberhentian Mendagri. Kemanakah
Pihak DLM? Hingga kini, masih jadi
bahan pertanyaan, kemanakah pihak DLM setelah surat pemanggilan ini dilayangkan
ke Presma. Apakah mereka tidak mengetahui ataupun tidak memahami bahwa sebenarnya
wewenang DLM lah untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terkait SK
Pemberhentian Mendagri kepada Presma FHUA tersebut. Sebagaimana telah merujuk kepada kedua payung hukum
yang dimiliki oleh NM FHUA, MPM tidak berhak mencampuri kewenangan yang dimiliki
oleh DLM. Surat Pemanggilan tersebut telah menyebabkan kegagalpahaman terhadap
penerapan aturan yang tidak pada tempatnya dan menciptakan pencampuran fungsi,
hak dan kewenangan antara 2 (dua) lembaga negara. Sebagai Warga Negara Fakultas Hukum, seharusnya kita
lebih paham dan mengerti terkait pelaksanaan kewenangan dan fungsi
masing-masing lembaga negara. Menerapkan sesuai jalurnya, bukan malah mencampuradukkan
kewenangan yang seharusnya tidak dimiliki. Surat Pemanggilan Presma tersebut seolah-olah
menempatkan MPM sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan
atas kinerja BEM dan memiliki hak interpelasi atas kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh BEM NM FHUA. Padahal sudah secara jelas didalam kosntitusi tidak
mengatur terakait hak interpelasi MPM tersebut. Kekuasaan
yang diberikan kepada suatu lembaga negara sifatnya saling membatasi antara
yang satu dengan yang lain (checks and
balances). Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) Konstitusi
Negara Mahasiswa Tahun 2018 menyebutkan
bahwa “Negara Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Andalas adalah Negara Hukum”. Dalam konsepsi negara hukum di Negara Mahasiswa
Fakultas Hukum Unand juga terdapat prinsip pembagian
atau pemisahan kekuasaan serta dalam pelaksanaan
kekuasaan dalam suatu negara terdapat lembaga-lembaga negara. Di NM FHUA terdapat
beragam jenis lembaga negara, salah satunya ialah MPM dan DLM tadi. Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa merupakan forum di Negara Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Andalas sesuai dengan amanat konstitusi, yang tugas dan
kewenangannya sudah secara jelas dan tegas diatur dalam Konstitusi dan UU NM
FHUA. Melaksanakan hak interpelasi harusnya menjadi fungsi dari DLM FHUA,
bukannya malah menjadi wewenang maupun fungsi eksekusinya oleh MPM. Namun kenyataannya pihak DLM tak kunjung menampakkan dirinya dan belum mengambil alih sendiri fungsi
dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga apakah harus MPM sendiri yang mesti turun tangan menggantikan fungsi
dari DLM. Apakah memang benar, jika sekarang fungsi terkait legislasi,
anggaran dan pengawasan pelaksanaan dan hak yang dimiliki oleh DLM seperti hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapatnya telah dialihkan ke MPM? Opini: Resi Nurhasanah
0 Comments